SIANTAR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C Siregar SH berhasil menyelesaikan masalah pencemaran nama baik dan penghinaan melaui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Marihat, Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Jumat (03/11/2023) sekira pukul 15.30 Wib.
Pencemaran nama baik dan penghinaan itu dilakukan terlapor Parulian Sinambela an Farida Hamum kepada Delima Margaret Simanjuntak melalui Media sosial Facebook (FB) dengan nama Akun Macau Sinambela.
Merasa keberatan, korban pun mendatangi Polsek Siantar Marihat untuk membuat laporan pengaduan. Mengetahui itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka C Siregar SH melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dengan kedua terlapor.
Dari hasil mediasi itu, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat perdamaian/perjanjian dengan poin-poin kesepakatan.
Berdasarkan perdamaian itu, Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Santoni Purba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka C Siregar SH menyelesaikan masalah pencemaran nama baik dan penghinaan melalui problem solving.