WAY KANAN – Diduga pelaku Curat di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Way Kanan, AE (19) warga Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara, dibekuk tim gabungan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan dan Polda Lampung.
Dalam keterangannya Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra didampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, modus pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu bagian depan rumah korban, kejadian pada Kamis (4/5) lalu. Dimana korban Ade Nora bangun dari tidurnya, kemudian korban melihat pintu bagian depan rumah korban dalam posisi tidak terkunci
“Ketika korban hendak mengambil HP merek POCO X3 warna Gray dan HP merek VIVO Y 22 yang berada di atas meja ruang tengah rumah korban sudah tidak ada lagi,” kata Edy.
Akibat kejadian korban tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6 Juta rupiah kemudian melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lebih lanjut.
Sedangkan penangkapan pelaku lanjut Edy, pada Sabtu (4/11) sekitar pukul. 15.30 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu, bertempat di Desa Papang Tangguk Kecamatan Sungai Tengah Kabupaten Lampung Utara, tanpa melakukan perlawanan.
Selain pelaku, juga ikut diamankan barang bukti satu Unit Handphone POCO X3 warna Gray tanpa disertai perlawanan, dan guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baradatu,ujarnya.
AE akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ( Bahtiar)