SIANTAR – Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus Johan Firnando Silalahi (35) warga Jalan Medan KM 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 21.30 wib.
Polisi meringkus Johan Firnando Silalahi dari kediamannya dan berhasil menyita barang bukti berupa 40 paket sabu dengan brutto 15,31 gram, satu unit HP merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.148.000, satu buah koper warna biru.
Kronologi penangkapan, pada hari Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 21.30 Wib, Team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka an. Johan Firnando Silalahi di Jalan Perintis Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Pada saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, yang diakui tersangka sebagai miliknya.
Kemudian Team membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya. (ds)