SIANTAR – Hoddy Nata (25) diciduk Polres Pematang Siantar dari Jalan Seram Gang Amal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota. Pematang Siantar, (27/11/2023) sekira pukul 23.30 wib.
Dari tangan Hoddy Nata yang merupakan warga Jalan Catur Gg Langgar, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, diamankan barang bukti berupa sembilan paket Sabu dengan Brutto 23.07 Gram.
Satu unit HP merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.147.000, 1 buah koper warna biru, 1 unit Sepeda motor honda Beat BK 5515 TAL.
Kronologis kejadian, pada hari Senin (27/11/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Team Opsnal Unit Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka atas nama Hoddy Nata di Jalan Seram Gg Amal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket Narkotika jenis sabu dibalik plat sepeda motor milik tersangka.
Tersangka juga mengaku masih ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya di Jalan Catur GG Langgar, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Team melakukan penggeledahan rumah Tersangka didampingi Ketua RT.
Dari dalam kamar Tersangka, Team mendapatkan barang bukti sabu dan Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya team membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya. (*/ds)