SIANTAR – Polsek Siantar Selatan Polres Pematang Siantar melalui Kanit Reskrim IPDA Ritca Siahaan bersama personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan masalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar SMP melalui problem solving, Senin (27/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Penganiayaan terjadi pada sore harinya sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
Terjadinya penganiayaan diduga akibat kesalahpahaman sehingga pihak pertama masing masing berinisial DS (14) dan KRS (14) melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap pihak kedua masing masing berinisial DS (14) dan AFG (14).
Menerima terjadinya penganiayaan itu Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Ritca Siahaan bersama personil piket langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Mediasi dihadiri orangtua kedua belah pihak dan sepakat berdamai secara kekeluargaan sesuai kesepakatan yang dilampirkan dalam surat pernyataan.
Dengan perdamaian itu, pihak Polsek Siantar Selatan selesaikan masalah penganiayaan secara bersama sama tersebut melalui problem solving. (*/ds)