SIANTAR – Polres Siantar melalui Polsek Siantar Martoba, unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan masalah penggelapan Handphone (HP) melalui problem solving, Selasa (28/11/2023) sekira pukul 23.30 Wib.
Penggelapan HP itu terjadi pada hari Selasa, 21 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Dibantu Baru blok IX Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Dimana, pihak Pertama Andi Kurniawan dan Mhd. Feri Purba alias Aseng diduga menggelapkan HP merek Poco X3 warna biru milik pihak kedua Johandi Habel.
Tidak terima HP nya digelapkan, pada hari Selasa, 28 November 2023 malam pihak kedua, Johandi Habel melaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya personil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung mempertemukan kedua belah pihak ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah penggelapan HP tersebut secara kekeluargaan.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Martoba selesaikan masalah penggelapan HP itu melalui problem solving. (*/ds)