SIANTAR – Duo Manurung, Rinto Manurung (43) warga Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba dan Charles Manurung (40) warga Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba ketangkul Team Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.
Keduanya diamankan saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Rabu (29/11/2023)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny Pasaribu SH MH dalam keterangannya mengatakan, kronologis kejadian pada hari Rabu (29/11/2023) sekira pukul 01.00 Wib, Team Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Rinto Manurung dan Charles Manurung saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematang Siantar.
Saat dilakukan penggeledahan kepada kedua tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan saat diperlihatkan kepada tersangka, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu (brutto 5,95 Gram), 1 unit HP Merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat.
Kemudian Team membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya. (*/ds)