SIANTAR – Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda HE Pane berhasil menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan penghinaan melalui problem solving, Senin (04/12/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Penghinaan itu terjadi di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pada hari Minggu (03/12/2023) sekira pukul 08.00 wib.
Terhadap pihak pertama Giat Maju Petrus Simanjuntak (40) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara yang dilakukan pihak kedua Misdianto Sihite (45) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama RT Hiras Simanungkalit melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar saling menahan diri, dimana pihak kedua ada mengatakan kata kasar dan meludahi terhadap pihak pertama.
Kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan pihak kedua meminta maaf terhadap pihak pertama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Adanya perdamaian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda HE Pane menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan penghinaan itu melalui problem solving. (*/ds)