SIANTAR – Polres Pematang Siantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus Bambang Hardiansyah (31) warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Bambang Hardiansyah berhasil diringkus di Jalan Patuan Anggi Simpang Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Senin, (4/12/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sorang laki-laki membawa narkoba jenis shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, (4/12/2023) malam pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat nopol di Jalan Patuan Anggi Simpang Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Dari pelaku Bambang Hardiansyah ditemukan barang berupa 6 paket narkotika jenis shabu brutto 4,90 gram, 1 unit HP Merk Vivo, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa plat dan uang tunai Rp98.000.
Diinterogasi pelaku Bambang mengaku shabu itu miliknya sehingga Pelaku Bambang dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku Bambang Hardiansyah dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony Pasaribu SH MH. (*/ds)