SIANTAR – Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengamankan BPP (55) warga Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar atas kepemilikan 7 paket narkotika diduga Shabu.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba JH Pasaribu SH MH menyampaikan, penangkapan dilakukan di lapo tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar pada Jumat, (08/12/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Sesuai informasi, penangkapan itu berawal ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu di lapo tuak tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, (08/12/2023) sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH menangkap seorang laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang di lapo tuak tersebut.
Dari laki-laki itu ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam disandangnya yang di dalamnya 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet.
Kemudian personil menginterogasi pelaku BPP mengaku shabu itu miliknya, sehingga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/ds)