SIANTAR – Personil Satuan Lalulintas Pematang Siantar tilang pengemudi /pengendara yang parkir sembarangan di Jalan Sutomo, Jumat (08/12/2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Lantas Relina Lumban Gaol SSos menyampaikan, penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir.
Sat Lantas Polres Pematang Siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
Sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas Porles Pematang Siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang,
Kasat Lantas Relina Lumban Gaol berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan tetapi patuhilah peraturan lalulintas seperti parkir ditempat yang disediakan. (*/ds)