SIANTAR – Sat Lantas Polres Pematang Siantar menindak tegas para pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa menggunakan helm, pada hari Sabtu (09/12/2023).
Kasat Lantas Relina Lumban Gaol SSos menyampaikan, penindakan ini merupakan langkah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena belum siapnya pengendara.
Dimana akibat dari kecelakaan lalu lintas yang rugi bukan hanya yang bersangkutan, tapi pengguna jalan lain juga untuk itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan peruntukannya.
Sebagai upaya menciptakan keselamatan di jalan, sebelumnya petugas kepolisian Polres Pematang Siantar Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) juga telah melakukan program penyuluhan bidang lalulintas ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Pematang Siantar.
Seperti materi yang diberikan berupa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas kalau belum waktunya memenuhi syarat memang tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Hal ini tidak hanya untuk pengamanan mereka sendiri, tapi pengendara lain dan juga sekolah.
“Untuk itu kami dari Polres Pematang Siantar meminta kepada orang tua juga ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki SIM. Dimana kami akan tegas melakukan tindakan berupa tilang, apabila mendapati pelajar yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor,” kata Kasat Lantas Relina Lumban Gaol SSos. (*/ds)