SIANTAR – Polres Pematang Siantar melalui Polsek Siantar Barat berhasil mediasi masalah penganiayaan di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar melalui problem solving.
Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (12/12/2023) sekira pukul 13.30 WIB, dimana berawal saat N Barokah (20) dan Ardiansyah (18) berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria. Saat melintas di lokasi kejadian (TKP), korban N Barokah menggeber sepeda motor yang dikendarainya.
Sementara terlapor David Sibarani (34) yang ada di lokasi kejadian merasa terganggu dan tidak terima, kemudian memukul dan menyemprotkan semprotan merica sehingga terjadi percekcokan.
Personil piket Polsek Siantar Barat yang menerima laporan masyarakat langsung datang ke lokasi kejadian, lalu membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Berdasarkan perdamaian itu, Polsek Siantar Barat selesaikan masalah penganiayaan itu melalui problem solving. (*/ds)