SIANTAR – Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara pencurian besi pentol rel kereta api ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 08.30 Wib.
Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga menyerahkan anak pencuri bentol besi berinisial Ar (15) dan barang bukti 1 buah karung beras, 22 besi pentol, 1 buah batu padas dan 1 potong sweater yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Sidauruk SH yang dihunjuk sebagai Jaksa menyidangkan perkara tersebut.
Pencurian itu terjadi pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sinegal Perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya di jalur lintasan kereta api.
Terhadap tersangka Ar dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (*/ds)