SIANTAR – Polres Pematang Siantar melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap
MA (18) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar ditangkap Polres Pematang Siantar melalui Sat Resnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH menyampaikan, penangkapan itu tepatnya didepan SMA Negeri 2, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan tersangka berawal dari masyarakat melaporkan adanya seorang laki laki diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Patuan Anggi, kemudian Kasat Narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis Ganja bruto 75,96 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih.
Setelah Diinterogasi, MA mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga MA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Hingga saat ini MA sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/ds)