Armada News
Sabtu, 6 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional KOTA Pematang Siantar
Dipicu Sakit Hati, Kakak Beradik Marga Pasaribu Asal Siantar Tega Menghabisi Ayah Kandungnya

Dipicu Sakit Hati, Kakak Beradik Marga Pasaribu Asal Siantar Tega Menghabisi Ayah Kandungnya

Penulis: Armadanews.id
31 Desember 2023 | 22:58 WIB
in Pematang Siantar
A A
0

SIANTAR – Kakak beradik di Pematang Siantar terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena tega menghabisi nyawa ayah kandungnya.

kedua pelaku, OAFP alias Okto (18) dan AJPP (16). Sementara korban yang merupakan ayah kandung kedua pelaku   Rudi Santo Pasaribu alias Getol (51).

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK  mengatakan, kejadian nahas terjadi di rumah korban di Jalan Pdt J Wismara Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Sabtu (30/12/2023) pagi.

“Antara korban dengan isterinya atau ibu kedua pelaku bernama Roslinar Br Sihombing telah berpisah rumah selama kurang lebih 3 tahun, dimana korban tinggal di rumah warisan orang tuanya di Kota Siantar. Sedangkan isterinya bersama kedua pelaku tinggal di Batam dan anak perempuannya tinggal di Medan dengan pamannya,” ujar Yogen dalam siaran persnya di Aula Mako Polres Siantar, Sabtu (31/12/2023) siang.

Pada tanggal 25 Desember 2023 korban bersama Istri dan Anak – anaknya berangkat ke Kerinci untuk melihat orangtuanya atau Opung kedua pelaku yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, esok harinya  tanggal 26 Desember 2023, korban bersama istrinya dan anak anaknya berangkat ke tempat Pemakaman orangtuanya di Laguboti Kabupaten Toba.

Didalam perjalanan terjadi cekcok mulut antara korban dengan keluarganya sehingga korban turun bersama dengan Istrinya ditengah perjalanan, kemudian korban dan Istrinya naik kendaraan umum untuk menuju Kota Siantar.

Setelah selesai pemakan Opungnya, pada hari Kamis (28/12/2023) kedua pelaku mengetahui bahwa Ibu dan bapaknya atau orangtuanya tinggal bersama didalam satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Mesjid Kota Siantar.

Lalu kedua Pelaku tidak terima dengan kedekatan kembali antara Ibu dan korban. sehingga Jumat (29/12/202) kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya tersebut, namun korban melarang.  Saat itu antara kedua pelaku dan korban terlibat percekcokan mulut dan akhirnya kedua pelaku pulang kerumah pamannya.

Pada Sabtu (30/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 wib kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya. Namun antara korban dan kedua pelaku terlibat perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dalam penganiayaan itu kedua pelaku tidak ada menggunakan alat tetapi menggunakan tangan dan kaki,’ Jelas AKBP Yogen.

Sambung AKBP Yogen, untuk pelaku OAFP dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke -3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

Sedangkan AJPP dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI
No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

“Motif terjadinya pembunuhan itu diduga tidak adanya keharmonisan rumah tangga antara korban selaku bapak dan kedua pelaku sebagai anak,” Kata Kapolres.

Kapolres menegaskan korban tidak benar korban berperilaku kasar apalagi sering menganiaya isteri dan anak anaknya sebagaimana isu beredar ditengah tengah masyarakat,” katanya.

Menurut keterangan istri korban bahwa selama berada di rumah korban hubungan mereka harmonis,” Pungkas AKBP Yogen. (tim/KTN)

Tags: #Polres SiantarKapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIKKecamatan Siantar MartobaKelurahan Tanjung PinggirKota Pematang SiantarKota SiantarPdt J Wismara Saragih Gang MesjidPematang SiantarPolres Pematang Siantar
Share10Tweet7SendShare

Baca Juga

Tertawa Bersama Anak Jalanan
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

Penulis: Armadanews.id
3 September 2025 | 15:24 WIB

SIANTAR-- Siantar kota Pendidikan, bukan karena perilaku anak Siantar yang ‘terdidik’ tapi karena banyaknya sekolah penting di Siantar. Selain Sekolah...

Read more
Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR- Aksi damai yang dilakukan gabungan Aliansi baik dari Mahasiswa, masyarakat, aliansi Ojol, pada Senin (1/9/2025) berlangsung damai di gedung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyerahkan Surat...

Read more
Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi
Pematang Siantar

Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 12:43 WIB

SIANTAR– Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba