LAMPUNG BARAT — Pasca gencar pemberitaan mengenai kondisi ban ambulance BE 9178 MZ yang tidak layak dan cenderung membahayakan karena kawat sudah keluar dan juga menunggak pajak selama 1 bulan 17 hari (berdasarkan cek data di aplikasi PKB Dispenda Provinsi Lampung) pihak puskesmas berinisiatif untuk mengantikan ban mobil tersebut dan juga membayar pajak ambulance berdasarkan pengecekan di aplikasi PKB.
Sebelum diperbaiki, kondisi ambulance tersebut sangat membahayakan ketika digunakan mengantarkan pasien warga Airhitam ketika akan dirujuk menggunakan mobil tersebut.
Terkait juga ambulance tersebut menunggak pajak dan baru dibayarkan hari ini, juga merupakan contoh dan preseden yang buruk untuk kepala puskemas tersebut. Dimana saat Pemerintah Lampung Barat gencar mengkampanyekan wajib dan taat pajak kepada masyarakat, namun disisi lain ada seorang kepala puskesmas yang lalai dalam membayar pajak kendaraan operasional plat merah di lingkungannya.
Menurut Indra, ini contoh oknum ASN sekelas kepala puskesmas yang paham aturan, harus menunggu viral dulu baru diselesaikan tunggakan pajak. “Sudah viral barru sibuk ganti roda mobil yang kondisinya tidak layak. Selama ini kemana saja? Itu roda ambulance dengan kondisi seperti itu sama saja mengambil resiko mencelakai nyawa orang lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Lampung Barat baik itu Pj Bupati Lampung Barat, Dinas Kesehatan harusnya mengambil tindakan. “Ini sudah nyata-nyata memberikan contoh yang buruk di bidang pelayanan, copot itu kepala puskesmas, biar menjadi contoh buat yang lainnya,” tegas Indra.
Memang sudah selayaknya baik itu inspektorat, Pemerintah Lampung Barat dalam hal ini Dinas Kesehatan mengambil tindakan dengan memberikan sanksi untuk kepala Puskesmas Airhitam, karena sudah jelas lalai dalam urusan pajak kendaraan operasional (ambulance) maupun dalam pemeliharaan kendaraan tersebut. (Reza)