LAMPUNG BARAT — Dugaan pekerjaan Rabat beton fiktif di pemangku Silingkut, Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam dengan anggaran Rp105 juta dari Anggaran Dana Pekon (ADP) pada pencairan termin II tahun 2023 tampaknya dingin seperti lautan es di kutub utara yang membeku.
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat terkesan diam, padahal berdasarkan fakta di lapangan yang ditelusuri tersebut tidak ada penggunaan sama sekali, bahkan menariknya lagi dari jarak sekitar 2 KM dari jalan rabat beton yang fiktif tersebut ternyata ada juga pekerjaan rabat beton yang kurang volume sekitar 38 meter dan dibangun pada anggaran termin I pencairan ADP.
Berdasarkan PP NO 12 Tahun 2017 pasal 19 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, inspektorat seharusnya tidak kecolongan seperti ini dikarenakan pada pekerjaan pertama sudah terjadi tindak kecurangan dengan pengurangan volume pada pekerjaan Rabat beton pertama termin I pencairan dana pekon dengan memberikan sanksi tegas, sehingga tidak terjadi lagi pekerjaan Rabat beton fiktif yang dilakukan oleh oknum mantan Peratin Pekon Sinarjaya Suparjo pada pencairan termin II.
Begitupun kinerja Bambang Hermanto selaku Camat Airhitam juga patut dipertanyakan, bagaimana pengawasan selama ini yang dilakukan terhadap wilayah kerjanya termasuk di Pekon Sinarjaya.
Padahal jelas berdasarkan PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1) perat camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan dana pekon(desa) baik selalu SKPD yang paling dekat dengan pekon maupun selalu SKPD khusus yang di tugaskan oleh Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) namun yang terjadi di pekon sinarjaya ini seakan-akan tidak berdaya dalam kejadian di pekon sinarjaya dengan tindakan dan sanksi tegas.
Ahmad Zainuddin selaku Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Barat mengatakan, alangkah naif nya melihat yang terjadi di wilayah Kecamatan Airhitam ini, mulai dari yang menyeruak terjadi di Pekon Sinarjaya pekerjaan rabat beton yang kurang volume sampai yang fiktif, seakan-akan terjadi pembiaran tanpa ada sanksi.
Dikatakan bahwa tim LSM Trinusa juga sudah mengantongi beberapa pekerjaan fiktif dan tidak sesuai di beberapa pekon dalam wilayah Kecamatan Airhitam, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang juga kami kroscek banyak yang kacau balau dan kuat dugaan fiktif juga.
Zainudin melanjutkan, seharusnya inspektorat dan camat ini bisa melakukan tindakan pencegahan dengan mengantisipasi ketika ada pekerjaan di suatu pekon terindikasi bermasalah, berikan sanksi tegas, buatkan rekomendasi penundaan pencairan dana pekon yang bermasalah tersebut sampai pekon itu mampu menyelesaikan permasalahan itu.
“Makanya LSM Trinusa yang saya ketuai ini dalam waktu dekat sudah menyiapkan pelaporan kepada Kejari Lampung Barat, biar sesegera mungkin hal ini di proses secara hukum dan akan kami kawal prosesnya sampai ke meja hijau supaya menjadi kepastian hukum dan menjadi efek jera untuk oknum-oknum yang terindikasi mengkorupsi uang negara,” katanya.(Reza)