SIANTAR – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak Permohonan Kasasi yang disampaikan Dr Corry Purba dengan termohon Dr. Sarintan Efratani Damanik SHut, MSi terkait proses pemilihan rektor Universitas Simalungun (USI).
Kuasa hukum Sarintan Efratani Damanik SHut, MSi, Binaris Situmorang SH dalam keterangannya, Senin (08/01/2023) sekira pukul 09.30 wib menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No:490 K/TUN/2023, Nomor: 69/B/2023/PT.TUN.MDN, Nomor: 2/G/2023/PTUN.MDN yang ditandatangani Panitera Agustin.
Amar putusan dalam surat tersebut menyatakan menolak Kasasi dari pemohon Corry, menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp500.000.
Disampaikan Binaris, gugatan tersebut berawal saat pemilihan rektor USI, dimana pihak Yayasan USI memutuskan Dr. Sarintan Efratani Damanik SHut, MSi untuk menjabat sebagai Rektor dan mengalahkan Corry Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor (incumbent).
Selanjutnya Corry Purba menggugat ke PTUN dan Putusan PTUN pada 04 April 2023 pada putusan pertama dimenangkan Corry Purba.
Selanjutnya pada TUN yang diputus pada 21 Juni 2023 dimenangkan Dr. Sarintan Efratani Damanik dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung 12 Desember 2023.
“Keputusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dr Sarintan Damanik posisi sebagai termohon kasasi 2, karena pemohon (Corry Purba) menggugat Pengurus Yayasan USI dan Dr Sarintan Damanik. Kami mewakili kuasa hukum rektor. Menurut putusan, gugatan penggugat ditolak MA, tidak ada lagi upaya hukum biasa melainkan upaya hukum luar bias kecuali ada bukti baru (novum),” kata Binaris.
Lanjut Binaris, perjalanan kasus tersebut suhah hampir satu tahun lebih. “Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Kami mendorong rektor menjalankan tugas sebagaimana mestinya, karena gugatan yang dilakukan sudah berkekuatan hukum tetap,” bilangnya.
Alasan penolakan gugatan dikatakan Binaris Situmorang karena dalil- dalil gugatan tidak cukup mendasar. “MA menjadi benteng terakhir. Netralitas MA tidak perlu diragukan.” imbuhnya.
Sementara terkait dugaan plagiat yang dilaporkan sebuah LSM di Poldasu, dikatakan Binaris Situmorang sudah dinyatakan dihentikan oleh Poldasu.
“Sesuai No: B/1106/XI/2023/Dit Reskrimsus Polda, perihal pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, pada 30 Nopember 2023,” katanya. (DS)