SIANTAR – Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Pengaturan Arus Lalu Lintas Pada Titik Titik Rawan di Kota Pematang Siantar berjalan aman dan lancar.
Seperti disampaikan Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang MSi didampingi oleh Kanit Kamsel IPDA Lukman A Sinaga, SH saat ditemui di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar, Selasa (9/1/24) Siang.
Ia menyampaikan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kota Pematang Siantar dan masyarakat yang berkunjung maupun yang melintasi Siantar yang dapat bekerjasama dengan baik sehingga mulai dari awal Ops Lilin hingga akhir berjalan lancar dan untuk kasus laka lantas nihil.
Terkait dengan Protes Larangan Parkir di Depan Rumdis Kapolres, Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang MSi mengatakan menanggapi protes parkir yang viral di aplikasi Tiktok itu, bahwa memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.
Dimana di Kota Pematang Siantar ada beberapa titik larangan parkir antara lain, di depan Kantor Wali Kota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, Rumah Dinas Walikota dan di Depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.
Penetapan larangan parkir itu dikatakan Julham, sudah dikaji melalui rekayasa, yang dimana jika diijinkan parkir di beberapa lokasi tersebut, akan menghambat kelancaran arus lalulintas.
“Sesuai Perda, memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar Julham Situmorang.
Julham Situmorang juga menerangkan, bahwa di lokasi-lokasi dilarang parkir itu selalu ditandai rambu-rambu lalulintas. Sehingga dirinya tidak mengerti, mengapa ada orang yang protes dan mempertanyakan pelarangan parkir itu. Dia juga menegaskan, rambu yang telah dibuat merupakan tanda agar masyarakat tidak parkir di lokasi yang dilarang.
“Tandanya ada, dan itu sudah ada 4 tahun lalu, makanya kita juga bingung ada vidio viral begitu, dan untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar,” tegas Julham. (*/DS)