SIANTAR – Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus sorang pria berinisial FT (46) pemilik 9 paket atau 1,65 gram narkotika jenis shabu-shabu.
FT diringkus dari kediamannya di Jalan Medan Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Selasa, (09/01/2024) sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp335.000.
Saat diinterogasi FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut, sehingga FT dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/DS)