SIANTAR– Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II, Kamis (11/01/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun tersangka yang diserahkan terdiri dari 4 tersangka yakni APP, JO, RSP dan SS berserta barang bukti Bruto 485,81 gram ganja yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Penyerahan 4 orang tersangka beserta barang bukti diterima oleh jaksa yang menangani Perkara Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” ujar Kasat.
Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. (*/ds)