TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Narkotika Polres Taput Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dari salah satu cafe Jalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Taput, Kamis,(11/1/2024) sekira pukul 16.00 wib.
Kedua tersangka yakni Cindy Samosir (25) warga Jalan Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan Roy Karno Purba (35) Jalan DI Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK MH melalui kasat Narkoba AKP M Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan keduanya atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut di kembangkan lalu dilakukan pengintaian.
Hasil pengintai tim opsnal narkoba, informasi tersebut dinyatakan akurat lalu keduanya pun diamankan.
Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan lah barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil ekstasi dari tangan RKP hendak memberikanya ke CS.
Kemudian di lakukan lagi penggeledahan dan dari kantong celana RKP masih ada 8 butir lagi ditemukan petugas kita.
Selanjutnya keduanya pun diboyong ke ruang narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, keduanya pun mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil ekstasi tersebut.
CS sengaja memesan RKP untuk datang ke lokasi penangkapan karena ada seseorang temannya hendak membeli Extacy.
RKP mengakui semua yang dilakukannya. Pil ekstasi tersebut di belinya dari kecamatan Balige kabupaten Toba untuk dibisniskan di wilayah Taput.
RKP memang selama ini sudah menjadi target penangkapan oleh petugas kepolisian karena beberapa informasi yang di dapat, RKP sudah merupakan sindikat penjual narkotika.
BB yang berhasil diamankan dari keduanya 13 butir narkotika jenis pil ekstasi dibungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, 1 (satu) unit handphone Vivo warna gold dan satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya.
“Saat ini keduanya pun masih pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” terang Santoso.