SIANTAR – Polres Pematang Siantar melalui Sat Resnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial AH (43) warga Jalan Ade Irma Gg Gajah Mada Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar selaku pemilik 6 paket narkotika jenis shabu.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, penangkapan di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada Sabtu (13/07/2024) sekira pukul 04.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, (13/01/2024) sekira pukul 04.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba di pimpin Kanit I AIPDA Putra Sormin menangkap seorang laki laki sesuai diinformasikan masyarakat yang mengaku berinisial AH.
Dari AH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak rokok gudang garam Merah berisi 6 paket Narkotika jenis Shabu berat Bruto 1,13 Gram, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp330.000,00.
Pelaku AH mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut sehingga Pelaku AH beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku AH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/DS)