TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara (Taput) melalui Satuan Narkotika berhasil menangkap Malem Karina Ginting (50) PNS guru di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan, Taput.
Diketahui, Malem Karina Ginting (50) warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput Ditangkap bersama rekannya Arman Sitompul (34) warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan hal tersebut.
Keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Minggu (14/1/2024).
Penangkapan keduanya berhasil dilakukan tim opsnal narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil di ciduk yaitu Malem Karina Ginting di depan rumah tersangka Arman Sitompul.
Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.
Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya Arman Sitompul untuk mengantar pesanannya sebelumnya.
Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka Amran Sitompul dan mengamankan seketika itu. Lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.
Keduanya pun diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka pun mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama.
Sedangkan Malem Karina Ginting mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya ber inisial U untuk diperjual belikan kepada pelanggannya.
“Saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri,” katanya.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu. (*/ds).