SIANTAR – Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial JP alias J (23) pemilik 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan bruto 2,72 gram di rumahnya yang terletak di Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (13/01/2024) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024) menjelaskan, penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria menyimpan narkotika di rumahnya, Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (13/01/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku JP di rumahnya sesuai yang diinformasikan masyarakat.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan didalam rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja berat bruto 2,72 gram.
Diinterogasi pelaku JP alias J mengakui pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga Pelaku JP alias J dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku JP alias J sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/DS)