SIANTAR– Polres Pematang Siantar Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Aiptu Poltak Sinambela selesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving, Selasa (16/01/2024).
Penganiayaan terjadi pada hari Senin, (15/01/2024) sekira pukul 08.30 Wib. Dimana, JRS (22) diduga melakukan pelemparan kayu kepada DP (11) yang mengakibatkan DP mengalami luka di bagian pipi kiri sebelah kiri dan mengeluarkan darah.
Menerima laporan masyarakat, pada hari Selasa (16/01/2024), Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Aiptu Poltak Sinambela melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak didampingi orangtua.
Hasil dari mediasi itu pihak pertama Juniati Hutagalung (54) selaku orangtua JRS dan pihak kedua Tumpal Pardede (43) selaku orangtua DP sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang sudah dituliskan di dalam surat pernyataan perdamaian yang turut ditandatangani Ketua RT dan perwakilan tokoh masyarakat.
Adanya surat perdamaian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Aiptu Poltak Sinambela selesaikan masalah penganiayaan tersebut melalui problem solving. (*/ds)