SIMALUNGUN – Operasi yang dijalankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria berinisial LM (40), penangkapan dilakukan di rumah miliknya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara,” ucap AKP Irvan, Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah LM, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil, diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria di daerah Asahan.
Saat ini tersangka LM telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (*/DS)