SIANTAR – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematang Siantar lakukan sosialisasi pembayaran pajak melalu E-Signal di Samsat Pematang Siantar, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Kamis (18/01/2024) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui AKP Gabriellah Angelia Gultom SIK MH mengatakan, personil Sat Lantas memberikan edukasi pemahaman tentang pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat wajib pajak.
“Kemudian juga pemahaman tentang resiko tidak membayar pajak kendaraan terhadap wajib pajak bila mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lantas.
Pada kesempatan itu, sambung Kasat Lantas, personil Sat Lantas juga menyampaikan edukasi tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data Regident Ranmor kepada Wajib Pajak dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Kegiatan sosialisasi E-Signal tersebut berjalan aman tertib dan lancar,” Pungkas AKP Gabriellah Angelia Gultom. (*/ds)