SIANTAR – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku pencurian di Kantor Kelurahan Dwikora, Jalan Bantung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pelaku berinisial ILL (31) warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diamankan pada Senin (22/01/2024) sekira pukul 19.00 Wib.
Pencurian di Kantor Kelurahan Dwikora, Jalan Bantung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, terjadi pada Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib dini hari.
Kejadian itu diketahui pekerja keberhasihan yang melihat satu buah gerobak sampah warna biru yang merupakan barang inventaris telah hilang dari gudang, tepat di samping Kantor Kelurahan Dwikora tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak Kantor Kelurahan Dwikora mengalami kerugian sekitar Rp.4.400.000, sehingga Junaida selaku perwakilan Kantor Kelurahan Dwikora membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Triyadewi SH pun memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 22 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 Wib dipimpin Kanit ReskriM IPDA M. Simanungkalit berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku ILL sedang berada di warung tuak belakang Pos Polisi Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini pelaku ILL sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana. (*/ds)