SIANTAR – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial NS (55) dari kediamannya di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Selasa (23/01/2024) sekira pukul 00.10 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH menyampaikan, awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa NS sering lakukan transaksi shabu di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, (23/01/2024) sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat NS sedang di rumahnya gelagat mencurigakan dengan berlari ke belakang rumahnya lalu kembali ke samping gang teras rumahnya.
Melihat itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menangkap NS, kemudian ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan berupa 1 buah kotak kecil transparan berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 7 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 2,21 Gram, dari Kantong belakang celananya ditemukan uang tunai Rp.300.000 serta dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Samsung warna biru.
Saat diinterogasi, NS mengaku sabu itu miliknya sehingga NS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini NS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/DS)