SIANTAR – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian di warung kopi di Jalan Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Tiga orang pelaku pencurian masing masing dua orang laki laki berinisial RDS (30) warga Jalan Mataram PU, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan JTLt (22) warga Jl. Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar serta seorang perempuan berinisial SMH (18) warga Perumnas Kerasaan Desa Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (22/01/2024) sekira pukul 21.30 Wib.
Pencurian terjadi di warung kopi milik pelapor Rostamanim Purba di Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (19/01/2024) sekira pukul 06.00 Wib.
Kronologis kejadian, pagi sekira pukul 06.00 wib, pelapor hendak membuka warung kopi di Jalan Wahidin dan sesampainya di warung kopi, pelapor melihat warungnya sudah berantakan. Selanjutnya pelapor mencek barang barang ternyata sudah hilang.
Adapun barang-barang yang hilang adalah 2 buah dandang rebusan air, gelas 3 lusin, piring kecil 3 lusin dan bangku panjang besi 2 buah. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/01/2024) sekira pukul 21.30 Wib, dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Simanungkalit SH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap pelaku JTLt di rumahnya di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Saat diinterogasi, pelaku JTLt mengakui perbuatannya mencuri di warung kopi milik pelapor bersama pelaku RDS dan SMH yang sering bermain main di warnet 911. Mendengar pengakuan itu IPDA M. Simanungkalit bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kemudian menangkap RDS dan SMH di warnet 911, Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat sedang bermain game.
Hingga saat ini ketiga pelaku pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, subs Pasal 55,56 KUHPidana. (*/ds)