SIANTAR – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim berhasil menyelesaikan masalah pencurian di Siantar Plaza melalui Problem Solving, Kamis (25/01/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pencurian terjadi di toko Arfan Celluler dan Toko Agil yang terletak di dalam Gedung Siantar Plaza, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.
Pada hari Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 21.30 Wib, pelaku AR (16) masuk ke kamar mandi Siantar Plaza. Mengetahui pintu gedung Siantar Plaza akan tutup, pelaku keluar dari kamar mandi dan 1 unit HP Iphone dan charger nya dari Toko Arfan Celluler.
Kemudian pelaku mengambil tas ransel dan ikat pinggang dari toko Aqil. Lalu memasukkan barang yang diambilnya itu ke tas ransel. Selanjutnya pelaku tidur di dalam Gedung Siantar Plaza menunggu Siantar Plaza buka keesokan harinya.
Sekitar pukul 23.40 Wib, Satpam Siantar Plaza masuk kedalam gedung berpatroli untuk memeriksa barang-barang yang ada di dalam gedung. Akhirnya pelaku ditemukan berada di dalam gedung, lalu satpam menangkap serta menyerahkannya kepada piket Polsek Siantar Barat.
Dimediasi Polsek Siantar Barat, korban Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) tidak bersedia membuat laporan pengaduan karena kedua korban sudah melakukan perdamaian dengan pelaku dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu, pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan masalah pencurian itu melalui Problem Solving dan pelaku dikembalikan kepada keluarganya. (*/DS)