SIANTAR – Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar berhasil selesaikan kasus pencurian melalui problem solving, Senin, (29/01/2024) sekira pukul 19.15 Wib di Mako Polsek Siantar Marihat di Jalan Saribudolok Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Dimana antara korban dan terlapor merupakan Abang Beradik kandung
Kronologis kejadian, pada hari Senin (29/01/2024) sekira pukul 11.00Wib, korban/pelapor Lenny Sri Ulina Silitonga hendak memanen jagung miliknya sebanyak 7 rante di perladangan/sawah Simarimbun, Jalan Raya ke Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan membawa pekerja.
Setibanya di perladangan, korban terkejut melihat jagung miliknya sudah dipanen dan juga perladangan miliknya itu sudah dibersihkan.
Selanjutnya Korban menanyakan kepada warga yang sedang bertani mengerjakan ladang tepat dibatas tanah perladangan jagung miliknya, kemudian disampaikan bahwa jagung miliknya sudah diambil warga setempat yang dipekerjakan atas suruhan terlapor RPS (abang Kandung korban) dan perladangan tersebut sudah dibersihkan hendak mau ditanam jagung kembali.
Akibat dari kejadian tersebut, korban keberatan karena merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Siantar Marihat.
Personil Piket SPKT Polsek Siantar Marihat menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C Siregar SH untuk mencari dan menghadirkan terlapor RPS.
Malam harinya sekira pukul 19.15 Wib, pihak Polsek Siantar Marihat melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan terlapor. Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke Proses hukum karena masih saudara kandung dan adanya miskomunikasi sesama keluarga.
Terlapor RPS bersedia mengganti hasil panen kepada korban dan membuat surat pernyataan perdamaian dengan membuat poin-poin kesepakatan kedua belah pihak.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Marihat selesaikan masalah pencurian tersebut melalui problem solving. (*/ds)