SIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu yang merupakan residivis, berinisial AIN (36) warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Rabu, (31/01/2024) mengatakan, AIN ditangkap di depan salah satu warung kopi di Jalan Teratai Gg. Dame, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa (30/01/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya dari AIN ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,70 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek vivo dari tangan kirinya.
Saat dilakukan interogasi AIN mengaku sabu itu miliknya sehingga AIN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“AIN merupakan residivis kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Hingga saat ini AIN sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/DS)