SIANTAR – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simalungun Bripka P Butar Butar berhasil menyelesaikan kasus pencurian melalui problem solving, Selasa (30/01/2024) sekira pukul 14.30 Wib.
Perkara pencurian terjadi di Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada bulan Nopember 2023 yang dilakukan pihak ke II berinisial JS (16), dan GT. V
Tidak terima kejadian itu, pihak pertama Frengky Rudi Rajagukguk (36) melaporkan ke Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Simalungun Bripka P Butar Butar memanggilnya kedua belah pihak ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
Adanya perdamaian itu Bripka P Butar Butar menyelesaikan perkara pencurian itu melalui problem solving. (*/AM)