TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah komitmen Dalam Memberantas Narkoba Kembali Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal (Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan terhadap seorang supir yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis Sabu, Selasa, (30/01/2024) siang.
Pelaku yang diamankan adalah MA (25) Thn, seorang supir, warga Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono SH MH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dipinggir jalan sekitar Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku.
“Setelah di interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya, saat digeledah di rumah pelaku ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital,” ucap Kasat Narkoba
Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial D di daerah Sibuluan. Namun, pelaku D berhasil melarikan diri saat dilakukan pencarian.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa MA beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.80 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(JN)