SIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba berhasil menangkap pria berinisial Pa (51) pemilik narkotika jenis shabu 13,13 gram.
Ps diamankan dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, (31/01/2024) sekira pukul 16.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH dikonfirmasi, Kamis, (01/02/2024) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Dari Pa ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu
Diinterogasi, Pa mengaku shabu itu miliknya sehingga Pa dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pa merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan,” katanya. (*/DS)