SIANTAR – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar gelar rekonstruksi kasus pembunuhan secara bersama sama, Jumat (02/02/2024) pada pukul 11.00 Wib.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu (29/02/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Ahmad Yani Gg. Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Pembunuhan diduga dilakukan tersangka Rokky Marsiano Sihaloho dan Sihol Pasaribu Als Jhon (DPO) terhadap korban Rudi Nigraha.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK MH melalui Kanit idik I Sat Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH menyampaikan, rekonstruksi pembunuhan dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri pematangsiantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan tujuh adegan hingga korban meninggal dunia.
Rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Pematang Siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban, serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum.
Turut hadir dalam kegiatan itu mewakili Kasat Reskrim KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik SH, Kanit idik I Sat Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH, para penyidik pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Riadi SH, keluarga korban an. Siti Aminah, pengacara tersangka Gokmauli Sagala SH dan para saksi-saksi. (*/ds)







