Armada News
Sabtu, 6 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional PROVINSI Lampung
Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Empat Pelaku Kejahatan Modus Hipnotis 

Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Empat Pelaku Kejahatan Modus Hipnotis 

Penulis: Armadanews.id
3 Februari 2024 | 18:20 WIB
in Lampung
A A
0

LAMPUNG BARAT — Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Dimana sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama – sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Juherdi.

Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut.

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,”tandasnya.
(RZA)

Tags: hipnotisKabupaten Lampung BaratKapolres AKBP Ryky Widya MuharamKasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi SumandiKecamatan BalikbukitKecamatan Teluk Betung SelatanKelurahan Pasar LiwaKota Bandar LampungPesawahanPolres Lampung BaratSatreskrim Polres Lampung Barat
Share13Tweet8SendShare

Baca Juga

Bupati Waykanan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Lampung

Bupati Waykanan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Penulis: Armadanews.id
28 Agustus 2025 | 13:27 WIB

WAY KANAN-- Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan ajakan inspiratif kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari...

Read more
Oplus_16908288
Lampung

Bagian Hukum Way Kanan Bahas Evaluasi Pembentukan Peraturan

Penulis: Armadanews.id
28 Agustus 2025 | 09:35 WIB

WAY KANAN-- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan menggelar rapat pembahasan evaluasi dan penyusunan program pembentukan Peraturan Bupati...

Read more
Pemkab Way Kanan Terima Penghargaan Atas Program Posbankum
Lampung

Pemkab Way Kanan Terima Penghargaan Atas Program Posbankum

Penulis: Armadanews.id
27 Agustus 2025 | 09:41 WIB

WAY KANAN-- Pemerintah Kabupaten Way Kanan meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan...

Read more
Oplus_16908288
Lampung

Balai POM Dampingi Way Kanan Wujudkan Pangan Aman

Penulis: Armadanews.id
27 Agustus 2025 | 09:37 WIB

WAY KANAN-- Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tulang Bawang melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan perihal program Kabupaten/Kota...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba