SIANTAR – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar gerak cepat menangkap pelaku penganiayaan di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/01/2024) siang.
Awalnya siang itu pelapor/korban Muhammad Dahlan (29) sedang bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Namun saat korban mengeluarkan sepeda motor milik seorang perempuan, tiba tiba pelaku berinisial An alias B (65) warga Jalan Cipto berjalan kaki mendatangi korban dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu hingga mengenai ke bagian punggung belakang secara berulang ulang.
Pelaku juga memukul mengenai pipi kanan menggunakan tingkat kayu sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menarik tingkat miliknya berupa senjata tajam menusuknya mengenai pergelangan tangan kanan.
Akibatnya korban mengalami luka koyak di bagian pipi kanan pergelangan lengan tangan kiri serta terasa sakit di sekujur tubuh. Kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim gerak cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang lari ke kedai kopi koktong dengan barang bukti 1 buah tongkat berbahan kayu dan besi stainless yang pegangan tongkat terpasang pisau.
Hingga saat ini pelaku An alias B sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan di proses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (*/ds)