SIANTAR – MRA (21) diringkus Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika jenis ganja bruto 30,12 gram Jumat (02/02/2024) sekira pukul 17.00 Wib.
MRA merupakan warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Sabtu (03/02/2024) mengatakan MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan berawal dari bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kemudian personil bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap MRA , dan dari MRA ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisikan Ganja Bruto 30.12 gram dan 1 unit handphone (HP) merk OPPO.
Saat diinterogasi, MRA mengakui ganja itu miliknya, sehingga MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (*/ds)