SIANTAR – Tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial RCR (22), Selasa (23/01/2024) sekita pukul 04.30 WIB, di Jalan Bahagia , Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK MH menyampaikan, pelaku curanmor RCR warga Jalan Bahagia Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dan AMS (DPO) warga Tanah Jawa, Simpang Silang Malang Kabupaten Simalungun.
Para pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya di Jalan Nagahuta Gg Nadi Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah Korban, Jumat (19/01/2024) sekira pukul 04.00 Wib.
Awalnya pelapor/korban Dedy Andoko (41) warga Jalan Nagahuta Gg Mesjid Rt/Rw: 001/001, Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (18/01/2024) sekira pukul 22.00 Wib, memasukkan sepeda motornya merk Honda SCOOPY No Pol.BK 3647 WAF ke dalam rumahnya.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Pelapor yang saat itu sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh Istrinya Yuniarti Anjani Putri sambil memberitahu bahwa pintu depan rumah terbuka dan Sepeda Motor merk Honda SCOOPY warna hitam putih tahun 2015 No Pol.BK 3647 WAF sudah tidak ada lagi.
Mendengar itu Pelapor terkejut dan kemudian mencoba mencari-cari sepeda motornya di seputaran Jalan Nagahuta dan seputaran Jalan Sisingamangaraja, akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 pada pukul 04.30 wib, Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian Sepeda Motor sedang berada di Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Kemudian Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap RCR warga Jalan Bahagia Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Saat diinterogasi, pelapor membenarkan RCR telah melakukan pencurian dengan temannya AMS, kemudian Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga beserta anggota membawa tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna hijau (Stiker bawaan sudah diganti, dari hitam putih menjadi warna hijau) ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku AMS masih masih terus dilakukan Pencarian.
Hingga saat ini RCR pelaku curanmor sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda dua sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana. (*/ds)