SIMALUNGUN – PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara bergerak di bidang perkebunan karet Belum bisa menunjukan atau menemukan kebun plasma seluas 2200 hektar dari luas HGU sekitar 11.000.200 hektar di wilayah Kabupaten Simalungun.
Sementara HGU Perusahaan PT Bridgestone tersebut berakhir pada Desember 2022 lalu, sampai saat ini belum diperpanjang disebabkan ada peraturan undang undang terkait perkebunan belum terealisasikan, masalah plasma perkebunan rakyat 20 persen dari luas HGU.
“Perusahaan diwajibkan membuat plasma rakyat ,jangan dikaitkan dengan CSR dan ini mengikuti aturan Permentan nomor 27 tahun 2007,” ujar Sukoso kepada wartawan, Senin (5/2).
Sebelum ijin HGU PT Bridgestone diperpanjang saat ini areal PT Bridgestone yang di replanting diminta Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan kepada masyarakat sekitar perkebunan untuk diperbolehkan menanam ubi atau jagung, untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar sampai ijin perusahaan tersebut diperpanjang.
Sukoso Winarto juga mengatakan, akan mengajukan surat pengajuan ke Bupati Simalungun dalam waktu dekat ini demi kepentingan masyarakat sekitar di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Dolok Batunanggar. (Roz)





