SIMALUNGUN – Masyarakat Huta Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Sariman Manurung membuat laporan ke pihak Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Sumatera Utara.
Laporan terkait untuk melakukan penelitian lahan HGU Perusahaan PT Bridgestine Sumatera Rubber Estate (BSRE) yang terletak di Huta Bandar Jambu, Nagori Pematang Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun melalui LBH.
Dikatakan Sariman Manurung kepada Armadanews.id, Selasa (06/02/2024), menerangkan laporan warga melalui LBH, pernah dilakukan pertemuan untuk meneliti lahan HGU PT Bridgestone di kantor Panghulu Nagori Pematang Dolok Kahean beberapa bulan lalu bersama pihak BPN Sumatera Utara.
Acara tersebut untuk melakukan penelitian lapangan pengaduan warga terkait permohonan agar tidak menerbitkan pembaharuan lahan HGU, di atas objek lahan tanah lebih kurang 16 hektar yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, atas permohonan PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate.
“Karena selama ini kami warga disini juga tidak tahu apa manfaat perusahaan besar yang ada dilingkungan masyarakat,seperti dana CSR ,pembinaan lingkungan dan UMKM,” ujarnya.
Disampaikannya, gugatan terkait lahan HGU PT Bridgestone tersebut sudah didaftarkan ke pengadilan Negeri Simalungun nomor 115 tanggal 25 September 2023 yang lalu, sidang terkait lahan itu sudah berulang kali hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai dan dikerjakan oleh pihak Bridgestone, sementara HGU nya sudah habis tahun 2022 sampai saat ini belum diperpanjang.
“Seharusnya lahan dalam berperkara tidak dikerjakan sampai kasus ini selesai,apalagi HGU sudah habis,” kata Sariman.(Roz).