SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap EO (26), warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. EO ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu bruto 24,09 gram.
Dalam keterangannya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Rabu (07/02/2024) mengatakan, EO ditangkap di pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.
AKP JH Pasaribu menjelaskan awalnya masyarkat memberikan informasi bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba memberhentikan seorang laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dari laki laki berinisial EO itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung Vivo warna biru, 1 buah dompet warna hitam.
“EO mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini EO beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (*/ds)