SIBOLGA – Pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024, sebuah laporan Tindak Pidana Curanmor R2 telah berhasil diungkap oleh Polres Sibolga, dengan dasar LP/B/23/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelapor dalam kasus ini adalah Fatricius Bernardo Sihombing (26) seorang pelajar di Jalan Oswald Siahaan.
Pelaku, MS (42) warga Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6 Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK mobil/sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BB 4139 NM.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P Simatupang, SH MH menjelaskan Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (04/02/2024) sekira pukul 02.30 WIB, ketika Pelapor pulang kerja dan memarkirkan Sepeda Motornya di teras rumah tetangga. Pada pukul 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan Sepeda Motornya telah hilang. Atas kejadian ini, Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 9.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Sibolga.
Penangkapan terjadi pada Selasa (06/02/2024) sekira pukul 21.00 WIB, ketika Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Pelaku di lokasi yang sudah disinyalir. Pelaku dan Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan dalam mengungkap Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara kepolisian di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah tersebut.
Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (JN)