SIMALUNGUN – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu berinisial DS alias Cak Leng (44) di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, (07/02/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH dikonfirmasi, Rabu, (07/02/2024) mengatakan, penangkapan DS alias Cak Leng warga Jalan Pandan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu berawal adanya pengakuan dari pelaku EO (26).
Pelaku EO sebelumnya ditangkap di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, (07/02/2024) sekira pukul 03.00 Wib. “Sehingga “Penangkapan ES hasil pengembangan dari Pelaku EO,” ucapnya.
Sambung AKP JH Pasaribu, dari hasil penangkapan dari DS tersebut ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 67,62 gram, 1 unit handphone (HP) merek Samsung Vivo warna biru dan 1 buah tas warna hitam.
“DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (*/ds)