SIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil tangkap dua orang laki laki berinisial SDA (41) warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan SD (24) warga Jalan Tambun Tengah Lk III Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diduga hendak transaksi narkotika jenis ganja
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024) mengatakan kedua laki laki itu ditangkap di belakang rumah kosong, Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (10/01/2024) sekira pukul 22.51 Wib.
AKP JH Pasaribu mengatakan, awalnya pada Sabtu (10/01/2024) malam diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya laki laki hendak transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Moses Butar Butar SH langsung melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 22.51 Wib, Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menangkap kedua laki laki tersebut sedang dibelakang rumah kosong dan ditemukan barang buti berupa 1 buah tas sandang kain berwarna biru didalamnya berisi 2 bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 166,76 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang, 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp merk Samsung, 1 buah Dompet warna Hitam serta uang Sebesar Rp. 100.000.
Diinterogasi kedua laki laki itu mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga kedua laki laki itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua laki laki itu sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/DS)