TAPTENG– Pasca Pemilu 2024 dilaksanakan banyak ditemukan indikasi kecurangan, maka dari itu KPU Tapteng Putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di enam tempat pemungutan suara di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rekomendasi tersebut diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Tengah karena menemukan adanya sejumlah pelanggaran.
Berdasarkan data Bawaslu Tapanuli Tengah, sebanyak enam TPS akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Kecamatan yakni, Pemungutan Suara Ulang di TPS 006 dan TPS 007 Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut tanggal 22 Pebruari 2024, Penghitungan Suara Ulang di TPS 003 Desa Lumut Nauli Kecamatan Lumut
tanggal 20 Februari 2024, dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung tanggal 20 Februari 2024.
Seperti diketahui, Pasca Pemungutan Suara yang dilanjutkan dengan Penghitungan dan perekapan Surat suara pada Rabu 14 Februari 2024, beredar kabar sejumlah TPS di diduga terjadi kecurangan.
Dalam surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu nomor : 613/HM.03-SD/1201/4/2024 tertanggal 19 Februari 2024 tentang Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang menyebutkan, ‘Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 038/PM.02.02/K.SU-23/2/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Penyampaian penguatan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Sekaitan dengan hal tersebut, bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah akan dilaksanakan. (JN)